System Bisnis Nasa Haram dan Ilegal?
gambar : apli.co.id |
Apa Itu Bisnis Nasa?
PT. Natural Nusantara atau yang sering disingkat Nasa adalah perusahaan yang bergerak dibidang retail produk keperluan rumah tangga, suplemen kesehatan, kosmetik, perawatan tubuh, dan keperluan pertanian, peternakan, juga perikanan. Dalam menjalankan usahanya, Nasa berkomitmen untuk terus memberdayakan sumber daya yang ada di tanah air baik sumber daya alamnya maupun sumber daya manusianya. Oleh karenanya produk-produk yang dikembangkan dan dipasarkan oleh Nasa mengutamakan produk yang bahan dasarnya bersumber dari alam Nusantara dan meminimalisir bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan. Dalam praktik pemasarannya pun Nasa telah membuat sebuah system yang mampu memberdayakan masyarakat Indonesia untuk ikut serta membangun perekonomian bangsa dengan mengadopsi system penjualan langsung berjenjang atau yang sering kita dengar dengan sebutan Multi Level Marketing atau MLM yang kemudian diberi nama Jejaring Pemasaran (Network Marketing).
Apa itu Multi Level Marketing atau MLM
Multi Level Marketing adalah kegiatan pemasaran barang atau jasa menggunakan jaringan pemasaran berjenjang (perorangan atau badan usaha) yaitu member atau mitra yang berada diluar struktur organisasi perusahaan.
Mungkin sebagian orang alergi mendengar kata Multi Level Marketing atau MLM, ada yang mengatakan bahwa bisnis dengan system Multi Level Marketing atau MLM adalah bisnis tipu-tipu, hanya menguntungkan sebagian pihak dan lebih banyak yang dirugikan dengan system bisnis ini. Ada juga yang mengatakan system Multi Level Marketing atau MLM itu haram menurut agama. Silahkan baca penjelasan saya sampai habis.
Kenapa Nasa menggunakan system Multi Level Marketing atau MLM dalam bisnisnya? Jawabannya sudah saya jabarkan diatas yang pada intinya adalah sebagai cara untuk memberdayakan sumber daya manusia di Indonesia dan memperbaiki kondisi ekonomi bangsa.
Multi Level Marketing atau MLM memberikan kesempatan pada siapa pun yang ingin membangun usaha walaupun tidak punya modal besar. Coba Anda bayangkan seberapa besar modal yang harus dimiliki seseorang jika ingin membangun usaha? Berapa modal yang harus dikeluarkan untuk memiliki tempat usaha? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perijinan? Belum lagi untuk modal bahan dan biaya operasionalnya.
Jangankan untuk membangun usaha sendiri, untuk menjalankan waralaba saja dibutuhkan modal jutaan rupiah bahkan ratusan juta rupiah. Bahkan untuk membangun sebuah toko saja, tidak sedikit modal yang harus dikeluarkan, betul?
Tapi system bisnis Nasa hadir memberikan solusi bagi siapapun yang ingin membangun usaha, hanya dengan modal Rp200.000 saja sudah bisa mendapatkan potongan harga berapapun jumlah belanjanya (tidak harus kodian atau grosiran) walaupun untuk kepeluan pribadi dan bukan untuk dijual lagi, support system, konsultasi gratis, bimbingan gratis, dan banyak bonusnya. Masihkah Anda akan mengatakan bahwa bisnis Nasa hanya menguntungkan sebagian orang sedangkan ketika bergabung saja Anda sudah mendapatkan banyak keuntungan?
Apa Bedanya MLM dengan Sales?
Pelaku bisnis MLM memang sedikit mirip dengan tenaga pemasar atau sales, tapi bedanya mitra bisnis MLM adalah orang yang menjalankan usahanya sendiri (bukan usaha orang lain) sehingga tidak ada aturan yang mengikat seperti waktu kerja, pakaian, penghasilan, dll. Yang ada hanyalah kode etik yang harus dipatuhi agar tidak terjadi kesalah pahaman antar mitra.
Mitra bisnis Nasa atau member Nasa menjalankan usahanya masing-masing sesuai kehendaknya, waktu kerja ditentukan sendiri, target omzet ditentukan sendiri, cara pemasaran ditentukan sendri asalkan tidak melanggar kode etik member.
MLM Itu Haram?
MUI telah mengeluarkan Fatwa yaitu Fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 bahwa MLM yang berjalan sesuai aturan yang berlaku itu HALAL. Sedangkan yang DIHARAMKAN adalah money game yang berkedok MLM. Maka ketelitian dan pemahaman tentang MLM dan Money Game dibutuhkan agar kita bisa membedakan antar keduanya, karena semakin banyak Money Game yang meniru-niru MLM.
MLM Ilegal?
Fatwa MUI diatas juga sejalan dengan Permendag No.32 Tahun 2008, bahwa MLM itu LEGAL. Yang ILEGAL itu money game (skema ponzi).
pembuan bloger juga orang nasa haram.manipulasi pengecohan ilegal
ReplyDelete