Skema ponzi

Skema ponzi atau yang sering disebut money game yaitu konsep investasi yang dipelopori dan dikembangkan oleh seseorang berkebangsaan Italia, ialah Charles Ponzi pada tahun 1920. Skema ini yaitu pembohongan investasi di mana klien dijanjikan untung besar tanpa risiko. Perusahaan yang terlibat dalam skema ponzi mengonsentrasikan segala tenaganya untuk menarik klien baru guna menjalankan investasi.

Mekanismenya, pengelola atau owner perusahaan yang mempraktikkan skema Ponzi ini membujuk pemodal baru dengan menawarkan keuntungan lebih tinggi dalam waktu singkat. Untuk memberikan kesan kredibel dan bonafide terhadap para pemodal dan calon investornya, owner tidak ragu menyiapkan fasilitas-fasilitas ‘bodong’, seperti kantor sewaan, produk investasi fiktif, dan lainnya. Dengan Seperti Itu calon pemodal percaya, karenanya mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang ditawarkan.

Akhir-akhir ini skema ponzi juga menyerupai Multi Level Marketing

Untuk mengetahui ciri-ciri skema ponzi, berikut karakteristik yang lazimnya terjadi:


  • Dijanjikan pengembalian tinggi dengan sedikit risiko;
  • Aliran pengembalian yang tetap terlepas dari keadaan pasar;
  • Investasi yang belum terdaftar di Securities and Exchange Commission (SEC);
  • Taktik investasi yang dirahasiakan atau ditunjukkan terlalu rumit untuk dibuktikan;
  • Klien tidak dibolehkan untuk memandang dokumen legal untuk investasi mereka;
  • Klien menghadapi kesusahankesulitan mengeluarkan uang mereka.


Praktik investasi bodong dengan skema ponzi terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Bukan cuma baru-baru ini, namun kasus investasi bodong di Indonesia telah ada semenjak tahun 1990-an. Berikut sebagian model bisnis dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia:

First Travel


Siapa yang tidak tahu PT First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih diketahui publik dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah ini baru-baru ini dikenal memakai skema ponzi dalam melakukan bisnisnya.

Kasus First Travel menjadi sorotan publik sesudah banyak jamaah umrah yang tak jadi diberangkatkan meskipun telah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati sebab menawarkan paket promo umrah dengan harga murah.

Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp14,3 juta, meskipun standar tarif umrah yang diatur oleh Kementerian Agama sebesar Rp21–22 juta. Cocok kalau masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel ini.

Apabila investasi dengan skema Ponzi lazimnya menawarkan profit yang tinggi dalam waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tak memberikan profit, namun menawarkan harga paket umrah yang demikian itu murah. Terbukti, kekurangan dari tarif umrah ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar baru-baru ini.

Kegagalan memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana dana jamaah diaplikasikan untuk membeli aset pribadi, seperti rumah dan kendaraan beroda empat mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, ialah Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang yaitu pasangan suami istri. Kasus pembohongan ini usai dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.

Abu Tours


Sejenis dengan kasus First Travel di atas, Abu Tours juga melakukan bisnis umrah dan travel. Bisnis umrah murah menjadi bagi tenaga tarik bagi 80 ribu nasabah yang teregistrasi di travel Abu Tour. Konon, kerugian nasabah Abu Tours lebih besar ketimbang kasus First Travel.

Pandawa Group


Satu lagi model bisnis skema ponzi di Indonesia, ialah Pandawa Group. Bisnis ini stop sesudah Dumeri atau Salman Nuryanto sebagai pemilik dicokok polisi dan divonis sanksi penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 miliar rupiah.

Kisah Pandawa Group berawal dari ketika usaha bubur ayam milik Dumeri bernama Pandawa meraup untung besar. Dumeri meminjam uang terhadap Hj. Ridwa sebesar Rp10 juta dan menjanjikan akan mengembalikan uang tesebut beserta bunganya sebesar 10%.

Mengamati kans ini, Dumeri mulai melakukan bisnisnya dengan meminjam uang atau menghimpun dana dari orang-orang. Dia bermufakat akan memberikan profit sebesar 10% bagi siapa saja yang berharap berinvestasi pada bisnisnya. Bisnis ini mulai berjalan pada tahun 2015 sampai kesudahannya muncul kecurigaan dari para investornya.

Mengamati hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Dumeri mengembalikan segala dana yang sudah dia himpun. Sayangnya Dumeri bahkan mengesampingkan OJK. Polisi malahan menangkap Dumeri dan di vonis bersalah.

Dan yang terbaru adalah kasus Memiles

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Skema ponzi"

Post a Comment